BENDERA TERBALIK DAN INSIDEN BENDERA DI RUMAH KITA

Sebuah infogram pada buku panduan resmi Sea Games Malaysia 2017, memuat gambar bendera merah putih dalam posisi terbalik, dimana bagian berwarna merah berada di bawah sedangkan warna putih berada di bagian atas. Insiden ini pun segera menjadi sebuah viral yang menyebar dengan cepat karena dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap bangsa sehingga mengundang berbagai banyak reaksi dan kecaman dari masyarakat Indonesia.



Bendera merah-putih sebagai bendera negara secara resmi telah ditetapkan dalam UUD 1945 bab XV pasal 35, dan secara kemudian khusus aturan dan tata cara penggunaannya diatur secara di dalam undang-undang no 24 tahun 2009.
Bendera sebagai simbol kedaulatan dan eksistensi

Dalam undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dinyatakan bahwa bendera merah putih adalah sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.Bendera merah-putih mewakili seluruh suku bangsa di Nusantara yang bernaung dan bersatu di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ribuan identitas lokal tradisional melebur menjadi satu di dalamnya, membentuk sebuah identitas baru yang diterima dan disepakati bersama.

Sebagai simbol kedaulatan, bendera merah putih merupakan bukti pengakuan dan penerimaan dan ketundukan masyarkat pada sebuah entitas yang mengatur dan mengarahkan kehidupan bangsa menuju kesejahteraan. Termasuk didalamnya adalah aspirasi dari hak-hak politik seluruh warga negara Indonesia. Pada wilayah dunia bagian manapun dia dipasang dan ditancapkan, bendera merah-putih adalah representasi eksistensi (keberadaan) dari negara Indonesia sebagai sebuah bangsa yang mempunyai kedaulatan di dalam hukum internasional, dan sebagai bangsa yang bermartabat dalam lingkup pergaulan internasional.

Atas dasar fungsi dan kedudukan tersebut, maka dalam kondisi dan keadaan apapun penggunaan bendera merah-putih harus lah mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam hal ini UU No 24 Tahun 2009, sebagai wujud penghormatan atas kedaulatan bangsa, serta menjunjung tinggi etika hubungan antar bangsa di dunia Internasional.

Terlepas dari faktor apakah disengaja atau tidak, pemasangan gambar bendera merah-putih dalam posisi terbalik jelas merupakan sebuah kesalahan yang sangat besar, terlebih melihat bahwa kasus ini terjadi dalam salah satu event olah raga internasional yang bersifat resmi.

Bendera dan kesadaran sejarah bangsa.
Secara historis, bendera merah-putih telah lama menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Pada zaman kuna merah-putih digunakan oleh pasukan Jayakatwang dari Kediri , merah-putih juga menjadi simbol yang dipakai oleh pasukan Diponegoro ketika melakukan perlawanan heroik terhadap Belanda di Jawa Tengah tahun 1825-1830. Dalam masa pergerakan nasional warna merah-putih yang dipadukan dengan gambar kepala banteng dipakai sebagai lambang dari organisasi Perhimpunan Indonesia di Belanda.

Akar historis ini kemudian mewujudkan sebuah kesepakatan untuk menjadikan merah-putih sebagai bendera yang melambangkan kejayaan bangsa, yang menjadi simbol kejayaan. Dan dalam perjalannya merah-putih dipenuhi dengan nilai-nilai patriotism dan kepahlawanan, dimana ribuan pejuang meleburkan semangat dan merelakan jiwa raganya gugur di medan perjuangan demi tegaknya bendera merah-putih sebagai wujud dari kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

Secara kultural warna merah-putih juga telah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa, hal ini bisa dilihat dari tradisi bubur merah dan bubur putih yang dihadirkan acara syukuran atau selamatan. Warna merah dipilih sebagai symbol keberanian dan keselamtan, sementara warna putih dianggap mewakili sesuatu yang menjadi dasar (fitrah) dari kehidupan, termasuk juga nilai kebenaran.

Atas dasar kondisi tersebut, maka kecaman dan protes atas insiden gambar bendera terbalik dapat dilihat sebagai wujud akan kesadaran sejarah bangsa di dalam masyarakat kita, sekaligus pengejawantahan nilai warna merah dalam kehidupan.
Kita patut mengapresiasi langkah pemerintah yang mengajukan nota keberatan secara diplomatik, serta pernyataan permohonan maaf secara resmi yang disampaikan oleh menteri luar negeri Malaysia. Protes dan kecaman yang kita lakukan haruslah tetap dalam etika dan cara yang benar. Jangan sampai kita terjebak oleh akal pendek sehingga melakukan hal yang sama kelirunya atas dasar emosi semata.

Peristiwa ini hendaklah menjadi momentum bagi kita untuk kembali menumbuhkan dan memupuk semangat cinta tanah air dan ptriotisme yang berlandaskan pada bhinneka tunggal ika, agar jangan sampai anak cucu kita lupa pada warna bendera dan sejarah perjuangan bangsa.

Terlebih lagi, insiden yang sama besarnya juga terjadi di dalam negeri dengan jumlah yang tidak terhitung. Lihatlah jumlah bendera merah putih yang berkibar di depan rumah semakin sedikit jumlahnya, sedangkan UU No 24 Tahun 2009 pasal 7 ayat 3 dengan menyatakan bahwa bendera merah putih wajib dipasang di rumah penduduk, dan kantor-kantor pada setiap tangal 17 Agustus.

Note
Tulisan ini Saya buat ketiak sedang ramai dibahas berkaitan peristiwa pencantuman gambar bendera Indonesia dalam posisi terbalik pada buku panduan Sea Games Kula Lumpur 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aceh dan Pintu-Pintu Ke Masa Lalu (1)

Aceh, Keistimewaannya Ada Pada Semua Sudut...